Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas atau di sebut juga dengan APIL yang mempunyai fungsi untuk mengatur kendaraan atau pejalan kaki. Bagaimanakah bentuk dan warna dari APIL tersebut, marilah kita lihat sampel contoh di bawah ini :
Lampu isyarat untuk mengatur Pejalan Kaki terdiri dari dua warna yaitu :
- Warna Merah
- Warna Kuning
Lampu isyarat untuk mengatur kendaraan terdiri dari tiga warna yaitu :
- Warna Merah
- Warna Kuning
- Warna Hijau
Lampu isyarat berkedip - kedip untuk memberi peringatan bahaya terdiri dari warna :
- Warna Merah
- Warna Kuning
Sumber : http://tipslalulintas.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar dan juga masukan agar terciptanya silahturahmi antar Admin Blog Sat Lantas Aceh Barat dengan Masyarakat umumnya dan terutama di Aceh Barat khususnya.