16.20
1

Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp 10.000.000,- Rp 25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp   2.000.000,- Rp   2.000.000,-

1 komentar:

  1. banyak juga ya gan......tapi nyawa tidak bisa di bayar dengan duit..ingat itu macam kasus tabrakan maut Xenia yang menewaskan 9 orang di Tugu Tani......

    BalasHapus

Silakan memberikan komentar dan juga masukan agar terciptanya silahturahmi antar Admin Blog Sat Lantas Aceh Barat dengan Masyarakat umumnya dan terutama di Aceh Barat khususnya.

Call Center

Call Center