18.30
0
Apa Itu Fungsi Lampu Hazard di Mobil
Seringnya penguna kendaraan khususnya roda empat di Wilayah Aceh Barat Meulaboh telah salah kaprah dalam pengunaan Lampu Hazard, Lho Kok Bisa ?

Admin Sat Lantas Aceh Barat sering melihat para pemilik kendaraan roda empat (Mobil) menghidupkan lampu Hazard saat melaju lurus di persimpangan (Kalau Gak Percaya Cek Aja sendiri sambil nongkrong Ngopi di Sp Rundeng dan Sp Kisaran) hehe Admin gak nyuruh hanya buat yang tidak percaya saja ya. Di bawah ini akan Admin jelaskan apa itu Lampu Hazard dan apa sih sebenarnya kegunaan nya :

Hazard Lamp (Lampu Darurat) atau biasa disebut Lampu Hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.

Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard. Diantaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.

3. Menggunakan saat dilorong gelap. Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.

4. Menggunakan saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning / lampu utama.

Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang LUMRAH namun SALAH. Salam Pelopor keselamatan Dan jadikan keselamatan sebagai Kebutuhan.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar dan juga masukan agar terciptanya silahturahmi antar Admin Blog Sat Lantas Aceh Barat dengan Masyarakat umumnya dan terutama di Aceh Barat khususnya.

Call Center

Call Center