10.31
0
Ketentuan Formulir Tilang / Surat Tilang yang diberikan kepada Para Pelanggar Lalu Lintas tersebut ada lima warna yang berbeda-beda, warna surat tilang tersebut terdiri dari warna merah, biru, kuning, hijau, dan putih. Disini kita akan membahas tentang ketentuan Formulir Surat Tilang yang berwarna merah dan Biru, adapun ketentuan formulir tilang warna merah adalah sebagai tersebut :

1. Pelanggar tidak mengakui kesalahan.
2. Pelanggar bersedia mengikuti sidang di pengadilan  sesuai  dengan jadwal yang ditentukan / tertulis  dalam blanko tilang yang di isi oleh penyidik.

Sedangkan Formulir Surat Tilang yang berwarna biru diberikan kepada Palanggar sebagai berikut :

1. Pelanggar mengakui kesalahannya
2. Pelanggar bersedia  membayarkan denda tilang  maksimal  ke Bank BRI sesuai dengan undang-undang lalu lintas  dan angkutan  jalan (tabel denda yang dimaksud  telah tercantum  dalam setiap buku tilang).
3. Pelanggar tidak diwajibkan mengikuti Sidang di pengadilan.
4. Pelanggar dapat mengambil bukti atau surat-surat  yg disita oleh  penyidik, sesaat setelah menyetorkan uang denda ke  bank, dengan menunjukkan bukti  penyetoran uang denda  kepada penyidik.
5. Dalam  hal  putusan  pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada  uang denda yang dititipkan  ke bank, penyidik wajib memberitahukan  kepada pelanggar tentang sisa uang denda  untuk  diambil dari bank

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar dan juga masukan agar terciptanya silahturahmi antar Admin Blog Sat Lantas Aceh Barat dengan Masyarakat umumnya dan terutama di Aceh Barat khususnya.

Call Center

Call Center