Ketentuan Formulir Tilang / Surat Tilang yang diberikan kepada Para Pelanggar Lalu Lintas tersebut ada lima warna yang berbeda-beda, warna surat tilang tersebut terdiri dari warna merah, biru, kuning, hijau, dan putih. Disini kita akan membahas tentang ketentuan Formulir Surat Tilang yang berwarna merah dan Biru, adapun ketentuan formulir tilang warna merah adalah sebagai tersebut :
1. Pelanggar tidak mengakui kesalahan.
2. Pelanggar bersedia mengikuti sidang di pengadilan
sesuai dengan jadwal yang ditentukan / tertulis dalam
blanko tilang yang di isi oleh penyidik.
Sedangkan Formulir Surat Tilang yang berwarna biru diberikan kepada Palanggar sebagai berikut :
1. Pelanggar mengakui kesalahannya
2. Pelanggar bersedia
membayarkan denda tilang
maksimal ke Bank BRI sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (tabel denda yang dimaksud telah
tercantum dalam setiap buku tilang).
3. Pelanggar tidak diwajibkan mengikuti Sidang di pengadilan.
4. Pelanggar dapat mengambil bukti atau surat-surat yg disita oleh penyidik, sesaat setelah menyetorkan uang
denda ke bank, dengan menunjukkan
bukti penyetoran uang denda kepada penyidik.
5. Dalam hal putusan
pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan ke bank, penyidik wajib memberitahukan kepada pelanggar tentang sisa uang denda untuk
diambil dari bank
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar dan juga masukan agar terciptanya silahturahmi antar Admin Blog Sat Lantas Aceh Barat dengan Masyarakat umumnya dan terutama di Aceh Barat khususnya.