12.16
0
Safety Ridding
Jalan raya itu itu ladang pembantaianKecelakaan yang menimpa anak bungsu pentolan band Dewa 19, AQJ alias Dul, menjadi pelajaran bagi semua orang tua yang merasa bangga, jika anaknya yang di masih bawah umur tapi telah mahir mengendarai kendaraan bermotor.

Menurut Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu di usia Dul yang masih 13 tahun sudah tentu dia belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A.

Jusri menyayangkan di usia Dul yang masih muda, pengawasan orang tuanya sangat lemah ketika anaknya bisa leluasa mengemudi mobil sendiri. Terlebih lagi kecelakaan maut tersebut terjadi pada malam hari.

"Jalan raya itu itu ladang pembantaian. Sesepi-sepinya jalan, seterang-terangnya lampu di malam hari, jalan raya apalagi malam hari itu tetap tidak aman," kata Jusri saat dihubungi Wartawan, Senin malam 9 September 2013.

Menurutnya, kecelakaan yang terjadi pada dini hari banyak disebabkan kondisi fisik sudah lelah saat mengendarai kendaraan. "Jangankan anak-anak, orang dewasa saja masih sering tidak konsentrasi. Dalam konteks di jalan raya, pada intinya berkendara itu harus fokus, hindari perjalanan dengan keadaan lelah," jelasnya.

Dia menjelaskan, anak-anak usia di bawah 17 tahun kemampuan imajinasinya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan logikanya. "Kalau masih remaja itu ingin tampil eksis, seperti melihat adegan film aksi kebut-kebutan. Pasti membuat mereka berimajinasi ikut melakukan apa yang dilihatnya," beber Jusri.

"Jadi menyetir mobil tidak hanya dibutuhkan keterampilan saja, tapi juga mampu mengendalikan emosi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dalam kasus Dul peran orang tua sangatlah penting. Di mana orang tua tidak hanya melarang dan memarahi anak di bawah umur untuk tidak menyetir, tetapi juga perlu adanya komunikasi masalah safety driving.

"Jangan hanya dimarahi, agar si anak tidak mencuri untuk mengendari sendiri. Kalau bisa, jika anak memang ingin mengemudi bawa ke sirkuit. Di tempat itu lebih aman karena sirkuit lebih sepi, tidak ada yang menyebarang, tidak ada lampu merah, jadi si anak bisa bebas,” ungkapnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan untuk dapat mengemudi, yakni mematuhi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama kepemilikan SIM. Di mana minimal usia 17 tahun dapat memiliki SIM A dan usia 16 tahun medapatkan SIM C.

Sumber : http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/442754-kecelakaan-anak-ahmad-dhani-dari-kacamata-safety-driving

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar dan juga masukan agar terciptanya silahturahmi antar Admin Blog Sat Lantas Aceh Barat dengan Masyarakat umumnya dan terutama di Aceh Barat khususnya.

Call Center

Call Center