Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008
dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Jenis Santunan | Angkutan Umum | |
---|---|---|
Darat/Laut | Udara | |
Meninggal Dunia | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Catat Tetap (maksimal) | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Biaya Rawatan (maksimal) | Rp 10.000.000,- | Rp 25.000.000,- |
Biaya Penguburan | Rp 2.000.000,- | Rp 2.000.000,- |
banyak juga ya gan......tapi nyawa tidak bisa di bayar dengan duit..ingat itu macam kasus tabrakan maut Xenia yang menewaskan 9 orang di Tugu Tani......
BalasHapus